Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang Perdana
Rabu, 15 Juni 2016 - 15:05 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Atas kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum, Jessica didakwa menggunakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau mati.
(rat)