Sri Sultan Hadiri Sidang Uji Materi UU Keistimewaan DIY
Kamis, 17 November 2016 - 19:20 WIB
A
A
A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wakil Gubernur Paku Alam X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Kehadiran Sri Sultan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).
Saat memberikan keterangan, Sri Sultan menilai ada potensi permasalahan pada regulasi yang tengah diuji. Terlebih, ada kata istri yang harus diisi dalam kolom riwayat hidup calon gubernur atau calon wakil gubernur Yogyakarta.
Saat memberikan keterangan, Sri Sultan menilai ada potensi permasalahan pada regulasi yang tengah diuji. Terlebih, ada kata istri yang harus diisi dalam kolom riwayat hidup calon gubernur atau calon wakil gubernur Yogyakarta.
(rat)