Dituntut 7 Tahun Penjara, Irman Gusman Nyatakan Keberatan
Rabu, 08 Februari 2017 - 23:09 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (08/2/2017). Dalam persidangan sebelumnya, Irman dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Irman keberatan dengan rujukan yang disertakan jaksa penuntut umum, karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang membelitnya.
(rat)