Dua Terdakwa Kasus E-KTP Jalani Sidang Perdana
Kamis, 09 Maret 2017 - 14:54 WIB
A
A
A
Dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (09/03/2017). Irman dan Sugiharto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun dan turut serta melakukan proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik serta memperkaya diri sendiri.
Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar Rp60 miliar lebih. Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar Rp60 miliar lebih. Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rat)