Pegawai Ditjen Pajak Handang Soekarno Hadapi Sidang Dakwaan
Rabu, 12 April 2017 - 21:52 WIB
A
A
A
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Handang Soekarno didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu uang tunai sebesar USD148.500 atau Rp1,9 miliar atau sekitar jumlah yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
(rat)