Ramapanicker Rajamohanan...
1/6
Ramapanicker Rajamohanan Nair bersiap mendengarkan pembacaan vonis.
Ramapanicker Rajamohanan...
2/6
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai mendengarkan pembacaan vonis.
Ramapanicker Rajamohanan...
3/6
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai mendengarkan pembacaan vonis.
Ramapanicker Rajamohanan...
4/6
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai mendengarkan pembacaan vonis.
Ramapanicker Rajamohanan...
5/6
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai mendengarkan pembacaan vonis.
Ramapanicker Rajamohanan...
6/6
Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang putusan terkait kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, di Pengdilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/4/2017).
Ramapanicker Rajamohanan...
Ramapanicker Rajamohanan...
Ramapanicker Rajamohanan...
Ramapanicker Rajamohanan...
Ramapanicker Rajamohanan...
Ramapanicker Rajamohanan...

Ramapanicker Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 17 April 2017 - 19:03 WIB
A A A
Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang putusan terkait kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/4/2017). Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Teddy Tjokrosapoetro...
Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Ivana Kwelju Divonis...
Ivana Kwelju Divonis 1,8 Tahun Penjara
Bupati Langkat Divonis...
Bupati Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Kuat Maruf Divonis 15...
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara!
Surya Darmadi Divonis...
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
RJ Lino Divonis 4 Tahun...
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Foto Terkini
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
37 menit yang lalu
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
4 jam yang lalu
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
23 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
1 hari yang lalu
Semarak Grand Opening...
Semarak Grand Opening 23 Semarang Shopping Center
1 hari yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik