Ramapanicker Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 - 19:03 WIB
A
A
A
Terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang putusan terkait kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/4/2017). Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(rat)