Polda Jatim Tunjukkan Dua Mucikari Prostitusi Artis
Kamis, 10 Januari 2019 - 16:30 WIB
A
A
A
Polisi menunjukkan dua tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta alias TN yang terlibat dalam kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila serta sejumlah barang bukti, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). Kedua mucikari ini disebut memiliki koleksi artis yang bisa dibooking dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis dan 100 model majalah dewasa.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rat)