Mahkamah Syariyah Banda Aceh Eksekusi Cambuk 8 Pelanggar Qanun
Senin, 02 Maret 2020 - 14:56 WIB
A
A
A
Algojo (dua kiri) mengeksekusi cambuk terhadap terpidana (dua kanan), pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
(rat)