Teuku Bagus Muhammad Noor Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 08 Juli 2014 - 18:24 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (08/07/2014). Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang ini dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, serta denda Rp.150 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut.
(rat)