Polda Jateng Tutup 2...
1/4
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Anita dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Polda Jateng Tutup 2...
2/4
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.
Polda Jateng Tutup 2...
3/4
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.
Polda Jateng Tutup 2...
4/4
Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.
Polda Jateng Tutup 2...
Polda Jateng Tutup 2...
Polda Jateng Tutup 2...
Polda Jateng Tutup 2...

Polda Jateng Tutup 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Kamis, 09 Februari 2023 - 09:23 WIB
A A A
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Anita dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023. Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat excavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 eksavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT 004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Praktik ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUP dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang
Polda Jateng Bekuk 5...
Polda Jateng Bekuk 5 Pencuri Kayu yang Lumpuhkan 2 Penjaga Perhutani di Pati
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Ilegal
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Home Industri Obat dan Jamu Ilegal di Cilacap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersajam Pedagang Kelontong di Pati
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23.086 Jamu Tradisional Ilegal di Krematorium Semarang
Foto Terkini
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
2 jam yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
6 jam yang lalu
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
15 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
16 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
17 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
22 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang