Udar Pristono Bacakan Pledoi
Senin, 07 September 2015 - 22:05 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway Udar Pristono membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima uang gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
(rat)