Mantan Anggota DPR Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 26 April 2017 - 18:41 WIB
A
A
A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Rabu (26/4/2017). Majelis hakim yang diketuai oleh Fashal Hendri menjatuhkan pidana terhadap Andi Taufan Tiro selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Andi terbukti menerima suap sebesar Rp7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(rat)