Kontrak LNG Berjalan Hingga 2039, Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Rugi Negara
Senin, 09 Maret 2026 - 18:11 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Hari Karyuliarto menyebut proyek LNG yang dipermasalahkan justru menghasilkan keuntungan lebih dari 97 juta dolar AS secara akumulatif. Hal itu disampaikan Hari usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026), dengan merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari BPK, yakni Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, sementara satu saksi lainnya adalah ahli LNG, Agoes Sapto Rahardjo.
Hari Karyuliarto mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa laporan audit BPK mencatat adanya keuntungan dari proyek LNG pada beberapa tahun berjalan.
“Ya, ini kan di sini sudah terbuka ya, ternyata di LHP-nya BPK juga mereka mengakui ada keuntungan. Berbeda dengan saksi yang zaman Bu Karen dulu, Inne Anggraini dia bilang tidak menghitung, tetapi sekarang LHP kita pegang. Terima kasih kepada KPK, ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya,” ujar Hari.
Ia menjelaskan, dalam perhitungan tersebut proyek LNG tercatat mengalami keuntungan pada 2019, 2022, dan 2023, sementara pada 2020 dan 2021 mengalami kerugian.
“Yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Dan ada keuntungan lebih dari 97 juta dolar akumulasinya. Jadi sebenarnya ini jadi kerugian negaranya di mana? Sebenarnya apa sih yang terjadi?” kata Hari.
Menurut Hari, metode perhitungan yang digunakan auditor BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan kargo yang menghasilkan keuntungan.
“Kalau rugi saya disalahkan, kalau untung saya didiemin aja, nggak dikasih bonus, nggak dikasih apa, ya saya nggak pernah minta bonus. Tapi sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut auditor mengabaikan sejumlah faktor penting dalam audit, termasuk dampak pandemi Covid-19 dan biaya yang dikeluarkan dalam transaksi tersebut.
“Saya sungguh-sungguh sangat kecewa dengan BPK dan kemudian terutama para auditornya tadi, walaupun mereka punya sertifikat CFRE, tetapi auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung. Mereka mengabaikan Covid dan mereka juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar dan seterusnya,” kata Hari.
Hari menilai audit investigatif BPK tidak dilakukan secara lengkap dan akurat sebagaimana pedoman yang berlaku.
“Pedoman BPK salah satunya menyatakan bahwa audit investigatif atau pemeriksaan investigatif itu harus lengkap, harus akurat. Nah ini yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Humisar Sahala Panjaitan, menyebut sejumlah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
Menurut Humisar, ahli LNG yang dihadirkan dalam sidang menyatakan tidak ada kewajiban penggunaan skema back-to-back dalam kontrak LNG.
“Dia menyampaikan tidak ada peraturan tentang back-to-back sehingga back-to-back itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review. Dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar kalau suatu kontrak itu tidak ada price review,” kata Humisar.
Selain itu, ia menyoroti laporan audit BPK yang menurutnya hanya menghitung sebagian kecil kargo LNG.
“Yang kedua, terkait saksi ahli BPK. Saksi ahli BPK ini menghitung kerugian negara hanya 11 kargo dari 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar. Tetapi sisanya dari 97 kargo kurang 11 itu ada keuntungan lebih kurang hampir 200 juta dolar,” ujarnya.
Ia menilai secara keseluruhan proyek tersebut justru masih mencatat keuntungan.
“Sehingga total keuntungan sebenarnya ada 90 juta dolar. Nah ini di mana salahnya. Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh klien kami,” kata Humisar.
Humisar juga menyinggung kontrak proyek LNG yang masih berjalan hingga 2039 sehingga menurutnya keuntungan atau kerugian belum dapat dihitung secara final saat ini.
“Yang lebih lucunya lagi kontrak ini berjalan sampai nanti tahun 2039. Sehingga tadi keberatan klien kami, nanti kalau tahun 2031 ada rugi lagi saya lagi dipenjara? Ini kan aneh,” ujarnya.
Ia juga menyebut dua saksi penting dalam persidangan, yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, menyatakan proyek tersebut menghasilkan keuntungan.
“Dua saksi kunci Komisaris Utama Ahok walaupun dia malu-malu kucing dia menyatakan untung kok proyek ini. Bu Nicke juga menyatakan untung. Dan Bu Nicke menyatakan kerugian atau keuntungan itu tidak bisa dihitung sekarang nanti setelah akhir dari proyek ini berjalan yaitu di tahun 2039,” kata Humisar.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap hakim dalam persidangan, Humisar menyebut saksi dari BPK terlihat tidak menguasai laporan yang dibuatnya.
“Betul. Saksi kelihatan gagap ya. Saksi kelihatan gagap dan tidak menguasai apa yang dia buat. LHP itu banyak yang dia tidak pahamin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hari Karyuliarto yang menilai saksi juga tidak memahami dokumen kontrak LNG.
“Sale Purchase Agreement (SPA) juga dia tidak baca. Karena di SPA jelas bahwa dari 2013 dan 2014, dan 2015 itu jangka waktunya berubah dari 20 tahun menjadi 21 tahun. Volumenya juga berubah. Dia sama sekali nggak menguasai,” kata Hari.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kami tetap berpendapat ini adalah kriminalisasi. Terima kasih,” kata Humisar.
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari BPK, yakni Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, sementara satu saksi lainnya adalah ahli LNG, Agoes Sapto Rahardjo.
Hari Karyuliarto mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa laporan audit BPK mencatat adanya keuntungan dari proyek LNG pada beberapa tahun berjalan.
“Ya, ini kan di sini sudah terbuka ya, ternyata di LHP-nya BPK juga mereka mengakui ada keuntungan. Berbeda dengan saksi yang zaman Bu Karen dulu, Inne Anggraini dia bilang tidak menghitung, tetapi sekarang LHP kita pegang. Terima kasih kepada KPK, ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya,” ujar Hari.
Ia menjelaskan, dalam perhitungan tersebut proyek LNG tercatat mengalami keuntungan pada 2019, 2022, dan 2023, sementara pada 2020 dan 2021 mengalami kerugian.
“Yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Dan ada keuntungan lebih dari 97 juta dolar akumulasinya. Jadi sebenarnya ini jadi kerugian negaranya di mana? Sebenarnya apa sih yang terjadi?” kata Hari.
Menurut Hari, metode perhitungan yang digunakan auditor BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan kargo yang menghasilkan keuntungan.
“Kalau rugi saya disalahkan, kalau untung saya didiemin aja, nggak dikasih bonus, nggak dikasih apa, ya saya nggak pernah minta bonus. Tapi sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut auditor mengabaikan sejumlah faktor penting dalam audit, termasuk dampak pandemi Covid-19 dan biaya yang dikeluarkan dalam transaksi tersebut.
“Saya sungguh-sungguh sangat kecewa dengan BPK dan kemudian terutama para auditornya tadi, walaupun mereka punya sertifikat CFRE, tetapi auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung. Mereka mengabaikan Covid dan mereka juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar dan seterusnya,” kata Hari.
Hari menilai audit investigatif BPK tidak dilakukan secara lengkap dan akurat sebagaimana pedoman yang berlaku.
“Pedoman BPK salah satunya menyatakan bahwa audit investigatif atau pemeriksaan investigatif itu harus lengkap, harus akurat. Nah ini yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Humisar Sahala Panjaitan, menyebut sejumlah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
Menurut Humisar, ahli LNG yang dihadirkan dalam sidang menyatakan tidak ada kewajiban penggunaan skema back-to-back dalam kontrak LNG.
“Dia menyampaikan tidak ada peraturan tentang back-to-back sehingga back-to-back itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review. Dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar kalau suatu kontrak itu tidak ada price review,” kata Humisar.
Selain itu, ia menyoroti laporan audit BPK yang menurutnya hanya menghitung sebagian kecil kargo LNG.
“Yang kedua, terkait saksi ahli BPK. Saksi ahli BPK ini menghitung kerugian negara hanya 11 kargo dari 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar. Tetapi sisanya dari 97 kargo kurang 11 itu ada keuntungan lebih kurang hampir 200 juta dolar,” ujarnya.
Ia menilai secara keseluruhan proyek tersebut justru masih mencatat keuntungan.
“Sehingga total keuntungan sebenarnya ada 90 juta dolar. Nah ini di mana salahnya. Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh klien kami,” kata Humisar.
Humisar juga menyinggung kontrak proyek LNG yang masih berjalan hingga 2039 sehingga menurutnya keuntungan atau kerugian belum dapat dihitung secara final saat ini.
“Yang lebih lucunya lagi kontrak ini berjalan sampai nanti tahun 2039. Sehingga tadi keberatan klien kami, nanti kalau tahun 2031 ada rugi lagi saya lagi dipenjara? Ini kan aneh,” ujarnya.
Ia juga menyebut dua saksi penting dalam persidangan, yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, menyatakan proyek tersebut menghasilkan keuntungan.
“Dua saksi kunci Komisaris Utama Ahok walaupun dia malu-malu kucing dia menyatakan untung kok proyek ini. Bu Nicke juga menyatakan untung. Dan Bu Nicke menyatakan kerugian atau keuntungan itu tidak bisa dihitung sekarang nanti setelah akhir dari proyek ini berjalan yaitu di tahun 2039,” kata Humisar.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap hakim dalam persidangan, Humisar menyebut saksi dari BPK terlihat tidak menguasai laporan yang dibuatnya.
“Betul. Saksi kelihatan gagap ya. Saksi kelihatan gagap dan tidak menguasai apa yang dia buat. LHP itu banyak yang dia tidak pahamin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hari Karyuliarto yang menilai saksi juga tidak memahami dokumen kontrak LNG.
“Sale Purchase Agreement (SPA) juga dia tidak baca. Karena di SPA jelas bahwa dari 2013 dan 2014, dan 2015 itu jangka waktunya berubah dari 20 tahun menjadi 21 tahun. Volumenya juga berubah. Dia sama sekali nggak menguasai,” kata Hari.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kami tetap berpendapat ini adalah kriminalisasi. Terima kasih,” kata Humisar.
(sra)