Sidang Fakta Perkara...
1/3
Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.
Sidang Fakta Perkara...
2/3
Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.
Sidang Fakta Perkara...
3/3
Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.
Sidang Fakta Perkara...
Sidang Fakta Perkara...
Sidang Fakta Perkara...

Sidang Fakta Perkara Impor LNG Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan yang Dipersoalkan

Jum'at, 23 Januari 2026 - 18:09 WIB
A A A
Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan bahwa seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi setelah kliennya pensiun dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada tahun 2014.

“Fakta persidangan sangat terang. Klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah, dan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019,” ujar Wa Ode usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto telah digantikan oleh perjanjian baru pada tahun 2015, sehingga secara hukum dan operasional tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak.

Wa Ode menambahkan, kerugian yang disorot Penuntut Umum terjadi pada periode 2020–2021, yang merupakan masa pandemi COVID-19 — sebuah kondisi global yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional.

“Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap bahwa kontrak LNG dengan Corpus Christi merupakan bagian dari kesepakatan strategis antarnegara, yang pelaksanaannya berlangsung dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, dalam kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat yang diterima oleh Presiden Barack Obama.

“Kesepakatan tersebut merupakan kebijakan strategis negara dan terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina. Kerugian hanya bersifat temporer akibat pandemi,” ujar Wa Ode.

Dalam pembelaannya, Hari Karyuliarto menegaskan bahwa kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner, bahkan hingga saat ini pemerintah Indonesia kembali memperkuat kerja sama LNG dengan Amerika Serikat dalam skala yang lebih besar.

“Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini,” ujar Hari di persidangan.

Hari juga menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran prosedur, termasuk soal izin komisaris, tidak memiliki dasar hukum, karena mekanisme tersebut memang tidak dipersyaratkan dalam kontrak-kontrak sejenis.

Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum berharap perkara ini dapat dilihat secara objektif dan adil.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dapat menempatkan perkara ini dalam konteks yang utuh, adil, dan berkeadilan. Jangan sampai seorang profesional yang telah mengabdi kepada negara justru menanggung beban atas keputusan yang tidak pernah ia ambil,” pungkas Wa Ode.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Perkara Korupsi LNG Sebagai Rekayasa Kriminalisasi dalam Duplik Pribadi
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan Tuntutan 6,5 Tahun dalam Kasus LNG, Singgung Kriminalisasi
Bantah Rugikan Negara,...
Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Kontrak LNG Berjalan...
Kontrak LNG Berjalan Hingga 2039, Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Rugi Negara
Foto Terkini
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
17 menit yang lalu
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
9 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
9 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
11 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
16 jam yang lalu
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang